Fokus-cirebon.blogspot.com Desa, dokumen kependudukan, fokuscirebon.com - Saat ini
pemerintahan Jokowi-JK sedang gencar memerangi pungutan liar (pungli) di
setiap sektor publik, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan
seperti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) l, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak,
dan lain-lain. Perlu diketahui bagi seluruh warga desa yang ada di
seluruh Indonesia, dan Ciayumajakuning khususnya, bahwa semua pengurusan
dan pembuatan, perubahan dokumen kependudukan tersebut tidak dipungut
biaya alias GRATIS, laporkan jika ada oknum yang memungut biaya, tertera jelas dalam UU No. 24 Tahun 2013. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut? berikut ulasan lengkapnya.
Perlu diketahui bahkan penting untuk kita semua sebagai warga negara
harus mengetahui hak - haknya yang sebagai mana telah diatur dalam
undang - undang, termasuk hak dalam dokumen kependudukan. Sebelum
membahas soal apa saja yang dirubah dan cara membuat dokumen
kependudukan alangkah lebih baiknya kita memahami iterlebih dahulu apa
itu dokumen kependudukan, seperti apa dan untuk apa manfaat kegunaan
dokumen kependudukan tersebut?
Pengertian Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh
instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai
alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.
Bentuk Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga,
KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta
Perceraian, Akta Pengakuan Anak. Baca Selengkapnya di FOKUSCIREBON KLIK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar