Rabu, 26 Oktober 2016

https://fokus-cirebon.blogspot.co.id Kumpulan Berita Desa di Cirebon

Fokus-cirebon.blogspot.com Desa, dokumen kependudukan, fokuscirebon.com - Saat ini pemerintahan Jokowi-JK sedang gencar memerangi pungutan liar (pungli) di setiap sektor publik, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) l, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. Perlu diketahui bagi seluruh warga desa yang ada di seluruh Indonesia, dan Ciayumajakuning khususnya, bahwa semua pengurusan dan pembuatan, perubahan dokumen kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS, laporkan jika ada oknum yang memungut biaya, tertera jelas dalam  UU No. 24 Tahun 2013. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut? berikut ulasan lengkapnya. 
Perlu diketahui bahkan penting untuk kita semua sebagai warga negara harus mengetahui hak - haknya yang sebagai mana telah diatur dalam undang - undang, termasuk hak dalam dokumen kependudukan. Sebelum membahas soal apa saja yang dirubah dan cara membuat dokumen kependudukan alangkah lebih baiknya kita memahami iterlebih dahulu apa itu dokumen kependudukan, seperti apa dan untuk apa manfaat kegunaan dokumen kependudukan tersebut?
Pengertian Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan  adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bentuk Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak. Baca Selengkapnya di FOKUSCIREBON KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar